Politik

7 Alasan TPUA Keberatan Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan Bareskrim

×

7 Alasan TPUA Keberatan Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan Bareskrim

Sebarkan artikel ini



loading…

Ketua TPUA, Rizal Fadhillah menyatakan keberatan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus ijazah mantan Presiden Jokowi dan meminta polisi melakukan gelar perkara khusus. Foto/Ari Sandita Murti

JAKARTA – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) keberatan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan meminta polisi melakukan gelar perkara khusus. Ada 7 poin alasan hukum yang mereka beberkan.

“Dari 26 alasan hukum itu mungkin 7 poin penting. Pertama surat ke Karowasidik ini ditembuskan ke Presiden, kita tembuskan juga ke pimpinan DPR RI, Kejaksana Agung, Kepala Bareskrim, dan Irwasum Mabes polri,” Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah pada wartawan di Mabes Polri, Senin (26/5/2025).

Baca juga: TPUA Tolak Hasil Uji Labfor Ijazah Jokowi oleh Bareskrim, Desak Gelar Perkara Khusus

Menurutnya, penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi oleh Bareskrim Polri itu dinilai cacat hukum karena saat dilakukannya gelar perkara, Pelapor dan Terlapor tak dihadirkan.

Oleh karena itu, gelar perkara khusus harus dilakukan, yang mana prosesnya harus melibatkan berbagai pihak sebagaimana surat yang ditembuskan tersebut ke Karowasidik.

“Kedua, proses penyelidikan tak tuntas atau tak lengkap. Ahli digital forensik, Rismon Sianipar dan Ahli IT, Roy Suryo yang masuk dalam bukti-bukti kami ajukan, tak pernah diperiksa atau dimintai keterangannya,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

jp mahjong ways cepatscatter hitam mahjong wins 3bagian rancangan mahjongbocoran langsung game mahjong