loading…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hitungan sementara kasus dugaan pemerasan terkait calon tenaga asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berada di angka Rp53 miliar. Ilustrasi/Dok Sindonews
“Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/5/2025).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, tapi identitasnya belum dibuka. Budi pun meminta para tersangka dan pihak terkait untuk kooperatif jika mendapat panggilan oleh KPK.
Budi melanjutkan, pihaknya kemarin melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang semuanya hadir. Mereka adalah, Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak tahun 2021-2025 dan Putri Citra Wahyoe selaku petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2024-2025.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kemnaker terkait Kasus Suap TKA