Politik

Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun

×

Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun

Sebarkan artikel ini



loading…

Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih didakwa merugikan negara Rp1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025). Foto: Ist

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih didakwa merugikan negara sebesar Rp1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Terdakwa diduga menikmati hasil korupsi lewat pembelian properti dan kendaraan mewah.

Saat bersamaan, Kosasih diduga memperkaya sejumlah pihak lain dan korporasi. Hal itu terungkap saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah didampingi dua hakim anggota yakni Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto (hakim ad hoc).

Kosasih didakwa bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya dihadirkan secara langsung saat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mahjong deposit pakai danapengalaman main mahjong anti rungkadkemenangan mahjong wins 2 bikin hepiakun mahjong wins 2 terbaruproduksi scatter cara cuan mahjong ways 2hujan scatter mahjong wins 2strategi scatter merah mahjong ways 3menang scatter mahjong ways