Politik

Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara

×

Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini



loading…

Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes Budi Sylvana divonis 3 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Foto/Danandaya Arya Putra

JAKARTA – Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) Budi Sylvana divonis 3 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 . Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyakini terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Hakim Ketua Syofia Marlianti di ruang sidang, Kamis (5/6/2025).

Dalam hal yang memberatkan terdakwa atas putusan tersebut, hakim menyampaikan Budi tidak berkenan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Baca juga: Menkes Akui Kasus Covid-19 di Indonesia Naik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scatter mahjong ways 3pola mahjong ways 2 jam gachorscatter maxwin mahjong wins 2black scatter mahjong wins 3mahjong wins menang konsisten