loading…
Polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) selesai. Foto/Dok BPMI Setpres
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan segera merevisi Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur empat pulau di Aceh masuk Sumut.
Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah Putra menilai keputusan Presiden Prabowo mengakhiri polemik empat pulau tersebut sudah tepat dan memiliki argumentasi yang penting. “Utamanya menjaga kedaulatan Aceh sebagai entitas negara-bangsa yang memang ada sejak awal berdirinya Indonesia,” kata Dedi kepada SindoNews, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Kenapa Prabowo Turun Gunung pada Polemik 4 Pulau Aceh? Gerindra: Ada Pihak yang Menunggangi