loading…
Pemerintah telah menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau yang dikenal sebagai RUU KUHAP pada Senin (23/6/2025). Pembahasan RUU menunggu undangan DPR. Foto/Danandaya
“Sekitar 6.000,” kata Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Penyerahan ribuan DIM itu tinggal menunggu undangan DPR RI. “Kemudian nanti kita menunggu undangan dari Komisi III DPR. Dan pada saat rapat itu kami akan menyerahkan DIM secara resmi kepada Komisi III DPR dan Komisi III DPR yang kemudian akan menentukan jadwal pembahasannya,” ujar dia.
Dia menegaskan bahwa hukum acara pidana dibangun bedasarkan sistem peradilan pidana terpadu. Makna sistem yang dimaksud untuk menciptakan proses hukum berjalan tanpa intervensi kewenangan.
Baca Juga: DPR Terima Surpres RUU KUHAP