Politik

Bambang Tri Ajukan PK Kasus Ijazah Jokowi, Klaim Ada Novum Baru

×

Bambang Tri Ajukan PK Kasus Ijazah Jokowi, Klaim Ada Novum Baru

Sebarkan artikel ini



loading…

Terpidana kasus ujaran kebencian mengenai ijazah mantan Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya ke MA. PK diajukan oleh kuasa hukumnya, Pardiman, melalui PN Surakarta (Solo), Selasa (24/6/2025). Foto/Ary W

SOLO – Terpidana kasus ujaran kebencian mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), Bambang Tri Mulyono, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya ke Mahkamah Agung (MA). PK diajukan oleh kuasa hukumnya, Pardiman, melalui Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), Selasa (24/6/2025).

“Hari ini sudah didaftarkan dan telah diterima permohonan PK setelah diperiksa dokumen-dokumennya,” kata Pardiman SH di PN Solo, Selasa (24/6/2025).

Dia mengatakan, ada novum baru yang menjadi landasan untuk mengalukan PK. Hanya saja, Pardiman enggan membeberkan novum baru tersebut. Novum akan disampaikan ketika agenda pemeriksaan sidang.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Bambang Tri Mulyono Diduga Terkait Hoaks Ijazah Palsu Jokowi

Dia mengemukakan, antara Bambang Tri dan Jokowi secara pribadi sebenarnya tidak ada gesekan. Itu dapat dilihat di antaranya karena Jokowi juga tidak melaporkan Bambang Tri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

keberuntungan menang maxwin mahjong disela kesibukan kerjalagi seminar serius dipancoran angel dapat jackpot mahjong langsunggila jp rp 50 juta mahjong wins hebohkan pos ronda tengah malammain mahjong bisa beli ducati 2000cc ada trik jackpotjp scatter mahjong ways bikin pegawai supermarket ini ganti hp ke iphone 16iseng jadi hoki layar mahjong wins hampir dipenuhi wild cetak jp rp 33 jutaakun pro mahjong wins 2 ini jadi alasan bro jepri punya yaris barukirimian rudal bikin mesin mahjong agak error dikit pada wede besarhoki berperan penting jalankan mesin mahjong tanpa mikir beli mini cooper langsungslot gacor