loading…
MA mengabulkan uji materi PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Dampaknya pemerintah dilarang untuk melakukan ekspor pasir laut. Foto/Dok.SindoNews
Pemohon dalam uji materi ini yaitu, Muhammad Taufiq seorang dosen asal Surakarta. Sementara termohon merupakan Presiden Republik Indonesia yang diwakili Menteri Sekretaris Negara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Baca juga: Baca juga: Daftar 3 Negara Tujuan Ekspor Pasir Laut Indonesia
“Mengadili, mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Muhammad Taufiq,” tulis amar putusan Mahkamah Agung Nomor 5 P/HUM/2025.
Dalam amar yang sama, MA menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3) dan (4) pada PP nomor 26 tahun 2023 itu bertentangan dengan Pasal 56 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. MA pun memerintahkan pemerintah untuk mencabut pasal itu.