loading…
Kejagung menampilkan uang sitaan senilai RP1,3 triliun terkait kasus korupsi pemberian fasilitas CPO. Foto/SindoNews
“Ada sejumlah uang terkait penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (2/7/2025).
Menurut Harli, penyitaan tersebut merupakan langkah yang dilakukan institusi Kejagung dalam rangka memulihkan keuangan negara. Pasalnya, Kejagung tak hanya melakukan tindakan belaka pada para pelaku.
Baca juga: Kejagung Pamer Uang Rp11,8 Triliun Hasil Dugaan Korupsi CPO
“Tentunya sejalan bagaimana tindakan represi tak hanya untuk melakukan penindakan dan menghukum para pelaku, tapi juga bagaimana memulihkan kerugian keuangan negara merupakan hal yang kami lakukan secara terus menerus,” tuturnya.
Adapun uang sebesar Rp1.374.892.735.527,46 tersebut ditampilkan saat Kejagung melakukan ekspos penyitaan tersebut. Uang dengan pecahan Rp100.000 itu terlihat bertumpuk-tumpuk bak gunung.
https://www.youtube.com/watch?v=JDjfG0nZ9CY
(cip)