loading…
Kejagung buka suara atas pernyataan terdakwa mantan pegawai MA Zarof Ricar yang menyatakan tertekan dengan penyidik. Foto: Dok SINDOnews
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar meminta Zarof merinci. Sebab, Harli menilai bisa jadi Zarof tertekan lantaran diminta membuktikan temuan uang Rp920 miliar dan 51 kg emas oleh penyidik.
“Apakah dia tertekan misalnya, oh ini dari mana ya (temuan Rp920 miliar dan 51 kg emas) sehingga dia merasa tertekan?” ujar Harli di Gedung Kejagung, Rabu (28/5/2025).
Baca juga: Makelar Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Sebab, dalam mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyidik memang mempunyai kewajiban mencari tahu asal muasal uang itu. Sehingga, pertanyaan penyidik tak bisa dianggap sebagai tekanan.
“Karena itu kan kewajiban penyidik juga untuk menelusuri itu, sehingga dia merasa tertekan. Itu bukan bagian dari tekanan, itu yang harus dibuktikan,” kata Harli.
Kendati demikian, Kejagung juga terbuka apabila ada penyidik yang melakukan ancaman terhadap Zarof. Dia dapat menyampaikan hal tersebut di persidangan.