loading…
LBH Sarbumusi membuka posko pengaduan ijazah ditahan perusahaan. Foto/istimewa
Merespon hal tersebut, LBH Sarbumusi secara resmi membuka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah oleh perusahaan sebagai bentuk respons hukum dan sosial terhadap maraknya praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerja atau calon pekerja, terutama di sektor swasta dan industri padat karya.
Langkah ini ditempuh setelah LBH Sarbumusi menerima keluhan-keluhan dari para pekerja atau calon pekerja yang mengaku tidak bisa mengambil kembali ijazahnya, bahkan setelah berhenti bekerja. Kondisi seperti ini menyulitkan pekerja untuk bisa melamar pekerjaan lain yang lebih layak atau yang ingin melanjutkan pendidikannya.
Baca juga: Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Perusahaan Bisa Kena Pidana Penggelapan dan Pemerasan
“Kami melihat penahanan ijazah ini bukan hanya persoalan administratif. Tetapi ini adalah bentuk eksploitasi dan pembungkaman terhadap hak-hak dasar pekerja,” ujar Direktur LBH Sarbumusi Muhtar Said, Selasa (27/5/2025).