Politik

Contoh Buruk bagi Advokat dalam Berikan Pembelaan

×

Contoh Buruk bagi Advokat dalam Berikan Pembelaan

Sebarkan artikel ini



loading…

Majelis hakim memvonis pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan pidana 11 tahun penjara dalam suap vonis bebas kliennya. Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Majelis hakim memvonis pengacara Gregorius Ronald Tannur , Lisa Rachmat, dengan pidana 11 tahun penjara dalam suap vonis bebas kliennya. Hakim menilai, perbuatannya menjadi contoh buruk bagi advokat dalam memberikan pembelaan.

“Perbuatan terdakwa menjadi contoh praktik buruk bagi advokat dalam memberikan pembelaan terhadap kliennya dengan cara-cara yang melanggar hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti membacakan hal yang memberatkan vonis Lisa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Perbuatan Lisa menurut hakim, mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan atau yudikatif dan profesi advokat.

Baca Juga: Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara

Lisa juga dinyatakan menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan. Hakim melanjutkan, Lisa merusak mental aparatur Pengadilan Negeri Surabaya akibat perbuatannya membagikan uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

cita cita beli mobil tercapai jp sensasional mahjong wins jadi penyelamatnyakeuntungan strategis main mahjong ways 3 sambil ngopi nyantai tapi cuan maksimalgila banjir wild di mahjong ways cairkan pajero buat sales baju ga kepanasan lagiinspirasi menang mahjong untuk bayar kontrakan cicilan motor segala macammain mahjong saat jam istirahat kuli bangunan ngerasain maxwin viral ditengah kotaslot gacor