loading…
Gibran Rakabuming Raka ketika dilantik sebagai Wakil Presiden. Foto/Dok BPMI Setpres
“Semua orang harus mengakui memiliki persamaan hak, persamaan derajat, dan persamaan kewajiban. Harus ikuti aturan konstitusi. Dan jangan sampai terjadi karena tidak suka, sentimen pribadi atau politik, kemudian berperilaku tidak adil,” kata Boni kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Boni berharap publik tidak mengambil langkah inkonstitusional hanya karena didasari kebencian sehingga berlaku tidak adil. Dia menjelaskan, presiden dan wakil presiden adalah dwitunggal dalam sistem pemilu Indonesia.
Baca juga: Doli Kurnia Golkar Yakin Pimpinan DPR Tidak Tindak Lanjuti Surat Pemakzulan Gibran
Karena itu, kata Boni, tidak bisa dicopot salah satunya kecuali melanggar Pasal 7A UUD 1945. “Jika pemakzulan terjadi tanpa adanya pelanggaran berkekuatan hukum tetap, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan politik ke depan,” tegas Boni.
Dia menambahkan, permintaan pemakzulan tersebut akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan politik ke depannya. Termasuk, lanjut dia, permintaan pemakzulan tersebut menjadi dasar historis ketidakstabilan pemerintahan di masa depan.