loading…
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan tidak ada istilah dana jaminan dalam penanganan perkara korupsi. Foto/SindoNews
“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara tidak ada istilah dana jaminan, yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (18/6/2025).
Menurut Harli, uang yang disita Kejagung dari 5 terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group merupakan uang sita yang menjadi barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara.
Baca juga: Wilmar Buka Suara Terkait Uang Sitaan Kejagung Rp11,8 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi CPO
Nantinya, uang yang disita berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025 tersebut bakal dipertimbangkan dalam putusan pengadilan pascatim penuntut umum mengajukan tambahan memori kasasi.