Politik

Gak Ada Istilah Dana Jaminan

×

Gak Ada Istilah Dana Jaminan

Sebarkan artikel ini



loading…

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan tidak ada istilah dana jaminan dalam penanganan perkara korupsi. Foto/SindoNews

JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan Wilmar International Limited atas penyitaan uang sebesar Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari Wilmar Gorup. Wilmar menyebut uang tersebut merupakan dana jaminan.

“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara tidak ada istilah dana jaminan, yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (18/6/2025).

Menurut Harli, uang yang disita Kejagung dari 5 terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group merupakan uang sita yang menjadi barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara.

Baca juga: Wilmar Buka Suara Terkait Uang Sitaan Kejagung Rp11,8 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi CPO

Nantinya, uang yang disita berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025 tersebut bakal dipertimbangkan dalam putusan pengadilan pascatim penuntut umum mengajukan tambahan memori kasasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

cita cita beli mobil tercapai jp sensasional mahjong wins jadi penyelamatnyakeuntungan strategis main mahjong ways 3 sambil ngopi nyantai tapi cuan maksimalgila banjir wild di mahjong ways cairkan pajero buat sales baju ga kepanasan lagiinspirasi menang mahjong untuk bayar kontrakan cicilan motor segala macammain mahjong saat jam istirahat kuli bangunan ngerasain maxwin viral ditengah kotaslot gacor