loading…
Indonesia menerapkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang paspor Brasil dan Turki mulai hari ini, Kamis (3/7/2025). Foto/Ilustrasi/Dok.Imigrasi
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyatakan, pemberian BVK dilakukan berdasarkan evaluasi yang terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Baca juga: Negara Ini Memberikan Fasilitas Bebas Visa pada 2024
Menurutnya, pemberian BVK kepada negara tertentu diambil berdasarkan hasil evaluasi berkelanjutan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait.
“Pertimbangan utama yang mendasari pemberian BVK untuk Brasil dan Turki antara lain kedua negara tersebut sudah terlebih dahulu memberikan BVK bagi warga negara Indonesia,” kata Yuldi dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).