Politik

Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Timah

×

Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Timah

Sebarkan artikel ini



loading…

Pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie divonis 14 tahun penjara. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA – Pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie divonis 14 tahun penjara. Majelis hakim meyakini Hendry Lie melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tony Irfan membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Baca juga: MAKI Desak Kejagung Sita Seluruh Aset terkait Kasus Korupsi Timah

Hendry juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan. Mantan bos Sriwijaya Air itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun subsider 8 tahun penjara.

Majelis hakim meyakini Hendry Lie terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Salah satu hal yang memberatkan yakni perbuatannya merugikan negara yang sangat besar. Sementara yang meringankan, dia belum pernah dihukum.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum Hendry Lie 18 tahun penjara. Terhadap vonis ini baik kubu terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

(jon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

maxwin-wild-mahjong-wayskemenangan jp mahjong wins 2strike scatter mahjong ways 3jp gede mahjong wins 3ngaduk scatter mahjong winsakun situs mahjongfitur luar biasa mahjongpenawaran jackpot mahjongpola bidikan mahjongslot gacor