loading…
Indonesia Corruption Watch (ICW) buka suara mengenai dugaan korupsi pada pengadaan laptop OS Chromebook oleh Kemendikbudristek Rp9,9 triliun yang tengah diusut Kejagung. Foto/Dok SindoNews
“Kami saat itu mendesak agar Kementerian Pendidikan menghentikan dan mengkaji ulang rencana belanja laptop di tengah pandemi Covid-19 tersebut,” kata Peneliti ICW Almas Sjafrina, dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2025).
Almas menjelaskan ICW menilai pengadaan laptop dan sejumlah perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) lainnya bukan kebutuhan prioritas pelayanan pendidikan di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, Penggunaan anggaran yang salah satunya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik menyalahi Perpres No. 123 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.
Baca juga: Mangkir dari Panggilan Kejagung, 3 Eks Stafsus Nadiem Dicegah ke Luar Negeri
“Penggunaan DAK seharusnya diusulkan dari bawah (bottom-up), bukan tiba-tiba diusulkan dan menjadi program kementerian. Pencairan DAK juga harus melampirkan daftar sekolah penerima bantuan, sedangkan saat itu tak jelas bagaimana dan kepada sekolah mana laptop akan didistribusikan,” jelas Almas.