loading…
Isu pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka semakin bergulir. Namun, beberapa pihak menyatakan dari sisi politik dan hukum, proses pemakzulan menghadapi sejumlah kendala yang membuatnya berpotensi gagal. Foto: Dok SINDOnews
“Dari proses awal ini saja berpotensi gagal,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Muhammad Gumarang, Senin (9/6/2025).
Baca juga: Usul Pemakzulan Gibran Dianggap Bukan Sekadar Gagasan Politik Biasa
Dia menjelaskan syarat hukum dan dinamika politik yang kompleks membuat peluang pemakzulan Wapres Gibran sangat kecil. Tanpa konsensus politik yang kuat dan bukti hukum yang tak terbantahkan, wacana pemakzulan hanya akan menjadi isu yang sulit direalisasikan.
Salah satu hambatan utama adalah memenuhi syarat konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Pasal ini mensyaratkan adanya pelanggaran hukum yang terbukti secara nyata seperti tindakan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya untuk memulai proses pemakzulan.