Politik

Kasus Cap Emas Ilegal, 6 Mantan Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara

×

Kasus Cap Emas Ilegal, 6 Mantan Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini



loading…

Enam mantan pejabat PT. Antam divonis delapan tahun penjara di sidang pembacaan vonis tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025). Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Enam mantan pejabat PT. Antam divonis delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025). Majelis hakim meyakini keenam terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan komoditas emas.

Keenam terdakwa yakni VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam periode 2011–2013, Herman; dan Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017, Dody Martimbang.

Baca juga: Kasus Korupsi Emas 109 Ton Antam, Kejagung Periksa Manajer hingga Direktur Operasional

Selanjutnya, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam periode 2019–2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam periode 2021–2022, Iwan Dahlan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scatter mahjong ways 3pola mahjong ways 2 jam gachorscatter maxwin mahjong wins 2black scatter mahjong wins 3mahjong wins menang konsistenslot gacor