loading…
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sritex, Bank BJB dan Bank DKI. Foto/Aldhi Chandra

Foto/Aldhi Chandra
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Bunar Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (21/5/2025) malam.
Baca juga: Breaking News! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex Rp3,6 Triliun
“Merugikan negara sebesar Rp692.987.592.188 terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank, Bank DKI dan Bank BJB,” kata Qohar dalam konferensi pers.