Politik

Kebebasan Berpendapat Bukan Alasan untuk Anarkisme

×

Kebebasan Berpendapat Bukan Alasan untuk Anarkisme

Sebarkan artikel ini



loading…

Pakar Hukum Tata Negara Abd Rahmatullah Rorano S Abubakar menjadi narasumber pada sebuah diskusi. Dia menyatakan aksi demonstrasi saat ini harus dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai aturan hukum berlaku. Foto: Ist

JAKARTA – Fenomena maraknya unjuk rasa yang berujung anarkis dalam beberapa pekan terakhir menuai perhatian publik. Di tengah kondisi sosial yang kian memanas, sejumlah kalangan mempertanyakan batas antara kebebasan berekspresi dan tindakan melawan hukum.

Akademisi sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Abd Rahmatullah Rorano S Abubakar mengatakan, kebebasan berpendapat memang merupakan salah satu hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945. Tapi, hak tersebut bukan bersifat mutlak dan tetap berada dalam koridor hukum.

Baca juga: Indriyanto: Demo Anarkis Langgar Hukum dan Menciderai Sistem Demokrasi

“Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ini merupakan pilar penting dalam negara hukum yang demokratis,” ujarnya dikutip, Selasa (3/6/2025).

Rorano menjelaskan ketentuan tentang penyampaian pendapat di muka umum secara spesifik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam kerangka hukum ini, masyarakat diberi ruang untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik, termasuk melalui demonstrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fokus main mahjong jackpot nyangkutmahjong mulai goyangmenang hoki mahjong wayspenjinak naga hitam mahjong wins 3mahjong wins server thailandmaxwin scatter mahjong ways 2tembus jp mahjong ways 3