loading…
Mantan Sekretaris Jenderal MPR Maruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Foto/Dok MPR RI
“Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan (MC),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/7/2025).
KPK telah mengusulkan pencegahan itu kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Masa pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.
“(Dicegah) Sejak 10 Juni 2025,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka. KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR.
Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Sekretaris Jenderal MPR Maruf Cahyono Tersangka Gratifikasi
“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021” kata Budi Prasetyo melalui keterangannya, Kamis (3/7/2025).