loading…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan di MPR. Foto/Nur Khabibi
“Sudah ada tersangka, penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi,” ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/6/2025).
Dalam kasus ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap Pejabat Pengadaan Barang Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020-2021 Cucu Riwayati dan Fahmi Idris selaku Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia 2020.
Baca juga: KPK Usut Kasus Baru terkait Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR
Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Hari ini Senin (23/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),” ujar Budi.
(rca)