loading…
Wapres Gibran Rakabuming Raka. Foto/Dok SindoNews
“Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di Paripurna DPR,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Nantinya, DPR akan mengambil keputusan terkait tahapan proses pemakzulan itu. Anak buah Megawati Soekarnoputri itu kemudian menjelaskan apabila rapat paripurna dihadiri oleh dua per tiga yang hadir dan disetujui, proses pemakzulan akan dimulai.
Baca Juga: Prabowo Buka Pintu Temui Forum Purnawirawan TNI yang Desak Pemakzulan Gibran
“Untuk pemgambilan keputusan, apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai,” tuturnya.
Apabila proses itu dimulai, DPR selanjutnya bersurat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan segala pertimbangan yang ada. Selanjutnya, MK akan memutuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak.
“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3, maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan,” pungkasnya.
Baca Juga: Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Jokowi: Boleh-boleh Saja di Negara Demokrasi