loading…
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih didakwa merugikan negara Rp1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025). Foto: Ist
Saat bersamaan, Kosasih diduga memperkaya sejumlah pihak lain dan korporasi. Hal itu terungkap saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah didampingi dua hakim anggota yakni Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto (hakim ad hoc).
Kosasih didakwa bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya dihadirkan secara langsung saat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.