Politik

Periksa 78 Saksi dan 4 Ahli, Kejari Jakpus Ungkap Pemufakatan Jahat di Kasus Korupsi PDNS Kominfo

×

Periksa 78 Saksi dan 4 Ahli, Kejari Jakpus Ungkap Pemufakatan Jahat di Kasus Korupsi PDNS Kominfo

Sebarkan artikel ini



loading…

Kejari Jakpus menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Kominfo. Foto/SindoNews

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) 2020-2024. Salah satu tersangka yakni Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kominfo 2016-2024.

Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan kepada puluhan saksi dan empat saksi ahli dalam upaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan pemufakatan jahat.

“Adapun jumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 78 saksi dan 4 orang ahli,” ujar Safrianto, di Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Kejari Jakpus Sita Dokumen Terkait Korupsi PDNS dari 4 Lokasi

Safrianto juga mengungkap modus eks Dirjen Aptika Kominfo Cs membuat pemukatan jahat dalam kasus korupsi PDNS yang merugikan negara hingga ratusan miliar itu.

Safrianto menyebutkan Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, yang mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *