loading…
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat mengumumkan penghentian penyelidikan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Achmad Al Fiqri
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ijazah Jokowi tersebut identik dengan dokumen rekan seangkatannya, sehingga tidak ditemukan unsur pidana.
“Telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana,” kata Djuhandhani saat jumpa pers di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2025).
Baca Juga: 7 Alasan TPUA Keberatan Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan Bareskrim
Keputusan Bareskrim ini langsung menuai reaksi dari Pakar Telematika Roy Suryo dan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah.