loading…
Eks Mendag Thomas Triskasih Lembong alias Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah terkait kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula. Foto/SindoNews
“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: BREAKING NEWS, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Kasus Impor Gula
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara,” kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
https://www.youtube.com/watch?v=BHh6bL
(cip)