loading…
Saidah Sakwan, M.A. , Pimpinan BAZNAS RI.
Oleh: Saidah Sakwan, M.A. (Pimpinan BAZNAS RI)
Setiap 1 Juni, Indonesia memperingati Hari Kelahiran Pancasila. Dasar negara ini mengamodasi pemerataan kesejahteraan pada sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Karena itu, zakat merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui regulasi sebagai amanah konstitusi, untuk mewujudkan fondasi yang telah ditanamkan oleh para pendiri bangsa.
Zakat bukan sekadar kewajiban agama; ia adalah instrumen strategis dalam membangun keadilan sosial dan kesejahteraan nasional. Dalam konteks modern, zakat tak lagi berdiri di ruang privat antara muzaki dan mustahik, tetapi telah bertransformasi menjadi urusan publik yang dikelola negara melalui regulasi yang sahih. Indonesia, dengan model pengelolaan zakat parsial menurut Beik (2013), kini sedang bergerak menuju sistem yang lebih komprehensif dan terintegrasi, terutama melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang berperan sebagai amil zakat negara (AZN) dalam lembaga pemerintah nonstruktural, menjadi bagian dari keluarga besar aparatur sipil negara (ASN).
Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 telah memberikan dasar hukum kuat dalam pengelolaan zakat secara nasional. Bahkan, Inpres No. 3 Tahun 2014 menegaskan optimalisasi pengumpulan zakat di lingkungan kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD. Transformasi ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola zakat yang aman secara syar’i, regulatif, dan konstitusional.
Dalam konteks tata kelola, BAZNAS mengemban mandat sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan dana zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL). Tugas ini dijalankan dengan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Filantropi Islam dan Asta Cita: Titik Temu Agenda Negara dan Agama